SRAGEN - Pencatatan dan pendaftaran sebuah Kekayaan Intelektual bukan hanya berguna untuk memberikan perlindungan terhadap karya-karya intelektual, namun juga mampu meningkatkan kesejahteraan para pemiliknya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin pada kegiatan DJKI Mendengar dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sragen, yang berlangsung di Gudang Kartini, Sabtu (15/04).
"Orang semakin kreatif berpikir, kreatif berinovasi dalam melakukan ciptaan-ciptaan, maju dalam kerangka berpikirnya, maka ia akan sejahtera, " tutur Yuspahruddin memberikan sambutan.
"Terlebih lagi, bila kreativitas tersebut telah dicatatkan atau didaftarkan sebagai sebuah Kekayaan Intelektual".
"Selain terlindungi, nilai ekonomis dari Kekayaan Intelektual itu akan meningkat. Kekayaan Intelektual tersebut akan memiliki nilai tambah.