SLAWI – Guna mendukung tata kelola Barang Milik Negara yang lebih akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi Kanwil Kemenkumham Jateng ikuti Sosialiasasi Pedoman Perencanaan Kebutuhan Kendaraan Dinas sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) yang diadakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Hukum dan HAM RI secara daring melalui Zoom Meeting. Selasa (17/01/2023).
Dalam mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut Kalapas Slawi Winarso didampingi oleh Kaur umum dan Kaur kepegawaian Lapas Slawi. Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro BMN Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Novita Ilmaris. Mengawali materinya, ia menerangkan terlebih dahulu terkait pengertian Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) BMN.
“Biro Pengelolaan BMN telah mengadakan Bintorwasdal dimana didalamnya ada Sosialisasi pada hari ini. SBSK sendiri merupakan batas tertinggi yang menjadi pedoman bagi Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang dalam menyusun Perencanaan Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan.” Ujar Novita.
“Pada PMK Nomor 172/PMK.06/2020 mengatur bahwa Kendaraan Dinas Jabatan maupun Operasional merupakan objek RKBMN SIMAN (berlaku mulai RKBMN TA 2023/penyusunan RKBMN Tahun 2021).” Tutupnya.
(Humas Lapas Slawi)