SEMARANG - Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jawa Tengah melaksanakan pembacaan putusan terhadap 2 (dua) orang Notaris terkait pelanggaran kode etik jabatan Notaris yang merupakan pelimpahan rekomendasi putusan Majelis Pengawas Daerah (MPD), pada Selasa (18/04) di Ruang Rapat Bima Kanwil Kemenkumham Jateng.
Pembacaan putusan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan sebagai Ketua Majelis Pemeriksa yang merangkap sebagai Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Anggota MPWN Provinsi Jawa Tengah, Dr. Widhi Handokoelaku dan Dr. Siti Malikhatun Badriyah serta Sekretaris MPWN Provinsi Jawa Tengah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan, S.H., M.H.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukuk dan HAM, Nur Ichwan menjelaskan bahwa dalam melakukan pembacaan putusan pemeriksaan ini, MPWN menjalakan amanat sesuai yang tercantum dalam Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris, yang mana Majelis Pengawas memiliki kewenangan dan kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“MPWN Provinsi Jawa Tengah berharap agar ke depan notaris lebih berhati-hati lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai notaris. Sehingga, tidak merugikan baik itu dari sisi notaris itu sendiri maupun dari masyarakat, ” ujar Ichwan.
Sebagai informasi, Pembacaan putusan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil Pemeriksaan Notaris dan dihadiri secara langsung oleh Notaris yang terlapor.