SEMARANG - Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Deni, Kristiawan, sampaikan 3 (tiga) tugas Aparatur Sipil Negara, diantaranya menjadi pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa.
Hal itu Ia sampaikan saat dirinya didapuk menjadi Pembina Apel di Halaman Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu (22/02).
Deni menjabarkan bahwa ASN adalah abdi negara serta pelayan bagi masyarakat.
Dalam bekerja, output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang dilayani.
"Kita sebagai ASN harus selalu memberikan pelayanan yang baik, agar seluruh informasi dapat diterima oleh masyarakat luas, dan mereka puas mendapatkan pelayanan yg berkualitas, " katanya.
Selain itu, Deni menjelaskan bahwa peran ASN yang lainnya adalah sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan publik yang profesional.
"Kita sebagai ASN memiliki tugas pula melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " ucapnya.
Lebih lanjut Deni menerangkan salah satu tugas ASN yang tidak kalah penting yakni sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
ASN tidak hanya dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang baik kepada publik saja.
Dalam kehidupan sosial, ASN diharapkan dapat menjadi teladan, memberikan contoh perilaku yang baik, serta mampu menjaga nilai-nilai persatuan di masyarakat.
Mengikuti apel pada kesempatan ini, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Pejabat Administrasi, Fungsional, Pelaksana, PPNPN Kantor Wilayah, serta mahasiswa magang.